Kamis, 29 November 2018

CARA KLAIM ASURANSI DI PELABUHAN BAKAUHENI - MERAK


 CARA KLAIM ASURANSI DI PELABUHAN BAKAUHENI - MERAK





            Pada saat kita melakukan perjalannan, seandainya  terjadi sesuatu hal atau musibah yang tak kita inginkan.
Untuk itu kita perlu mengantisipasi hal tersebut dengan suatu yang bisa menjaga keselamatan kita dalam pejalanan seandainya pun ada musibah di perjalan kita maka kita seenggak nya bisa mengurangi beban kita dengan meng klaim asuransi . saya akan menjelaskan cara kalim asuransi  jika terjadi musibah saat kita naik kapal di Pelabuhan Bakauheni - Merak



Cara claim asuransi di pelabuhan Bakauheni – Merak
1 KLAIM ASURANSI JIWA DI PELABUHAN BAKAUHENI- MERAK
2  KLAIM ASURANSI KENDARAAN RUSAK DI PELABUHAN BAKAUHENI - MERAK


1.       KLAIM ASURANSI JIWA DI PELABUHAN BAKAUHENI- MERAK

     Cara Klaim Asuransi jiwa untuk penumpang / pemakai jasa penyebrangan Pelabuhan Bakauheni - Merak
Dalam hal ini untuk klaim Asuransi jiwa di pelabuhan Bakauheni – Merak.
 Berikut adalah apa saja yang perlu di siapkan dan dilakukan

1.       Siapkan Identitas (ktp,kk)
2.       Struk pembelian tiket
3.       Harus tercantum di data Manifes penumpang Kapal
4.       Berita acara kejadian serta keterangan yang dibuat Kepolisian atau Dokter yang menangani kejadian peristiwa tersebut.
5.       Mengisi Formulir yang di sediakan PT. JASA RAHARJA yang bermaterai
6.       Membuat surat keterangan ahli waris sebagai penerima hak dari clam asuransi jiwa
7.       Penyampain laporan diberikan waktu 3x24jam
8.       Ahli waris harus menyiapkan Rekening  untuk menerima  hak asuransi
9.       Klaim asuransi akan di berikan sesudah data lengkap dan sudah memenihi persyaratan yang lengkap
10.   Pencairan klaim asuransi keluar akan di tetapkan oleh PT.JASA RAHARJA


2.        KLAIM ASURANSI KENDARAAN RUSAK DI DALAM KAPAL WAKTU MENYEBRANG DI PELABUHAN BAKAUHENI – MERAK
   
1.       Laporkanan ke petugas kapal
2.       Foto kendaraan yang rusak
3.       Siapkan Identitas dan struk pembelian tiket
4.       Petugas kapal akan membuatkan berita acara kejadian dan di serah kan ke petugas Dermaga (kapos)
5.       Siapkan Rekening Bank
6.       Tunggu sampai pencairan asuransi selesai
          
              Nominal klaim asuransi dikeluarkan oleh pihak Pelabuhan. Dan untuk keluarnya dana klaim Asuransi keluar di tentukan oleh PT. JASA RAHARJA . karena PT. JASA RAHARJA yang mengeluarkan pencairan dana asuransi nya
  



Selasa, 20 November 2018